Custom Search

KETIK GOSIP ARTIS TERBARU YANG ANDA CARI

Custom Search
Tampilkan postingan dengan label Cynthiara Alona. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cynthiara Alona. Tampilkan semua postingan

Cynthiara Alona "Difoto Nude Itu Menantang!"


Menantang dan membanggakan. Itulah yang ada di pikiran Cynthiara Alona saat menerima tawaran menjadi model foto nude. Sebab, tidak semua orang ditawari berfoto untuk majalah Playboy yang terbit di luar negeri dan punya nyali untuk menerima tawaran tersebut.

Tercatat sudah tiga kali ia melakukan pemotretan untuk majalah dewasa berlisensi ini, yaitu untuk edisi Singapura, Jepang, dan Thailand. Ketika pertama kali melakukan foto nude, Cynthia merasa sangat risih.

''Siapa yang tidak risih? Saya tidak biasa difoto telanjang dengan banyak orang di sekitar saya, apalagi harus berpose telanjang di depan banyak mata. Rasanya pasti tegang banget,'' papar Cynthia pada Kompas Female.

Namun, ia mengaku rasa risih itu lama-lama menghilang. Apalagi, setelah ia melakukan pemotretan yang kedua (edisi Jepang) dan ketiga (Thailand). ''Setelah yang pertama itu masih tetap risih, tapi selanjutnya yang ketiga sudah terbiasa. Saya bisa berpose dengan nyaman, tidak tegang lagi,'' jelasnya.

Perempuan kelahiran 7 Juli 1985 ini bahkan mengaku puas dan bangga dengan hasil foto di majalah tersebut. Semua foto itu, menurutnya, memiliki nilai seni dan dikerjakan secara profesional. Tak cuma fotografer yang hadir saat pemotretan, tetapi juga make up artist, penata gaya, hingga sutradara.

''Saya puas dan bangga dengan hasilnya. Siapa yang tidak bangga bisa menjadi cover majalah internasional?'' kilahnya.

KOMPAS
08.39 | 0 komentar | Read More

Rekening Cynthiara Alona Dikeruk Anak Buah Sendiri


Model yang jadi artis peran, Cynthiara Alona, mengaku sedang sial. Katanya, rekeningnya dikeruk oleh seorang anak buahnya yang belum lama bekerja di AMI Record.

Karena merasa dirugikan, Alona melaporkan karyawannya itu ke polisi. "Hari ini saya melaporkan Kana Chan Wu. Dia karyawan AMI Record, dia anak buah saya, tetapi dia menggelapkan uang perusahaan buat keperluan pribadinya," ucap Alona seusai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Alona tak bersedia membeberkan jumlah kerugian. "Saya enggak perlu menyebutkan berapa. Kerugiannya menurut saya sangat besar. Oleh karena itu, saya dan kuasa hukum sepakat buat menempuh jalur hukum," terangnya lagi.

Alona mengaku terlalu percaya kepada Kana. Kartu ATM miliknya diserahkan kepada Kana, yang seharusnya digunakan untuk keperluan perusahaan. "Saya hire dia karena ngomong manisnya dia. Dia ternyata drama queen," ujarnya. "Kronologinya, 20 Juni 2011, pertama kali saya serahkan kartu ATM, tetapi dia pakai keperluan buat dirinya sendiri. Padahal, saya serahkan itu buat keperluan AMI Record," ucap Alona.

Selang 10 hari, Alona baru menyadari bahwa rekeningnya sudah dikeruk oleh Kana. "Ketahuannya 30 Juni 2011 karena saya selalu tutup buku bulanan. Setelah saya print, ternyata dengan apa yang dia laporkan itu sangat jauh. Dia belanja di Sency (Senayan City), padahal enggak saya perintahkan. Terus, dia ke Puri, dia mentransferkan uang ke seseorang yang saya enggak hapal, seperti Lia Amalia dan Chuck Noris. Total dia ambil cash ada Rp 11 juta lebih," bebernya. "Terus, entah ada kreditan apa, dia ambil Rp 861.000. Namun, ada kerugian lain yang menurut saya cukup besar jumlahnya," lanjutnya.

Tanpa kompromi, Alona bermaksud memidanakan karyawan bagian keuangannya yang sudah dipecatnya itu. "Saya merasa dibohongi dan merasa ditipu. Saya rasa perempuan ini melakukan ini enggak pertama kali. Saya lakukan ini (melapor ke polisi) supaya enggak ada korban lagi selain saya. Saya lebih baik jalani apa yang harus saya jalani. Jalan damai sudah telat. Apa pun tujuannya, saya akan memidanakan Kana Chan Wu," ucapnya.

Jika terbukti melakukan penggelapan, maka Kana terancam hukuman empat tahun penjara. "Klien kami melaporkan bahwa uangnya telah digelapkan oleh Kana Chan Wu. Oleh karena itu, kami melaporkannya dengan pasal penggelapan, Pasal 372, dengan hukuman empat tahun penjara, bahwa ATM pribadi klien kami digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin klien kami," kata kuasa hukum Alona, Sunan Kalijaga.

KOMPAS
08.39 | 0 komentar | Read More

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS FeedBurner