Custom Search

KETIK GOSIP ARTIS TERBARU YANG ANDA CARI

Custom Search

Polisi Ini Harus Ulangi Adegan Perkosaan Dua Kali



Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Ampi M Von Bulow kembali menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus dugaan pemerkosaan tahanan perempuan oleh oknum aparat setempat.

Tahanan berinisial NM (16) melaporkan anggota kepolisian Bripda DT pada Jumat (16/03/2012) lalu dengan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan sebelum melepaskannya.

Rekonstruksi kedua ini dilakukan menyusul protes dari pihak pengacara terkait dengan proses rekonstruksi pertama yang tanpa melibatkan pengacara sehingga melanggar undang undang mengingat korban masih tergolong anak anak.





Kali ini, rekosntruksi dihadiri oleh pihak keluarga, pengacara, dan tim dari lembaga advokasi anti kekerasan masyarakat sipil (Lakmas) Cendana Wangi Kabupaten TTU.

"Proses rekonstruksi sudah kita ikuti sejak awal sampai akhir namun ada beberapa hal yang menurut saya agak sedikit kejanggalan karena Bripda DT tidak mau mengikuti rekonstruksi menurut berita acara pemeriksaan (BAP) versi NM dan sebaliknya. Kemudian semua kondisi di dalam ruangan sel sudah dirombak total pascakejadian," kata Viktor Manbait, Direktur Lakmas Kabupaten TTU, Kamis (21/5/2012).

Manbait melanjutkan, tidak hadirnya Bripda DT, menjadi tanda tanya besar, apalagi yang hadir justru ayah kandung DT yang juga adalah Kepala Polsek di salah satu Kecamatan di Kabupaten TTU.

Sementara itu, kepala Polres Kabupaten TTU, Ajun Komisaris Besar I Gede Mega Suparwitha, mengatakan penyidikan model sekarang seperti itu jadi harus diulang terus sehingga bisa yakinkan penyidik bahwa memang benar kejadian tersebut terjadi.

"Penyidik itu harus yakin betul. Selama dia belum yakin, mau diulang-ulang terus itu tidak apa-apa," urai Suparwitha.

Ketika ditanya wartawan terkait dengan tidak dihadirkan Bripda DT dalam rekontruksi itu, Suparwitha mengatakan untuk rekontruksi kali ini hanya untuk memantapkan keterangan dari NM saja.

"Untuk rekonstruksi DT nanti dilakukan kemudian, sehingga nanti kalau keterangan dua-duanya klop, makanya akan digabungkan," kata Suparwitha.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi pada Senin (26/3/2012) lalu, Kompas.com berhasil mewawancarai NM di sela-sela rekonstruksi. NM menceritakan secara singkat kronologi saat dirinya dikeluarkan dari dalam sel oleh Bripda DT.

NM menuturkan, pada malam kejadian itu, ketika dirinya sedang tertidur, didatangi oleh DT dan kemudian dibangunkan.

"Pada waktu itu saya sedang tidur pulas karena listrik padam. Tiba-tiba dia datang bangunkan saya. Kemudian dia tanya saya, apakah kamu mau keluar dari sini?" terangnya.

"Dalam keadaan setengah sadar saya pun bilang, kalau untuk keluar dari sini agak susah karena posisi saya dalam sel. Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup. Karena takut, saya akhirnya bersedia mengikuti ajakan DT untuk keluar," kata dia.

"DT suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh saya keluar dari dalam sel," urai NM.

Lanjut NM, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, DT menyuruh dirinya menunggu di samping kamar mandi. Selang beberapa saat kemudian DT keluar menemui dirinya di samping kamar mandi.

"DT naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Dia bilang, kalau besok atau lusa kamu ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, saya jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu," kutip NM.

Setelah merusak plafon, NM mengaku, dirinya dan DT keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolres TTU.

Sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, DT mengajaknya berhubungan badan.

"Di belakang asrama anggota kami sempat 'main'. Saya terpaksa mau 'main' karena dia terus mendesak. Habis 'main', kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Brawijaya. Di situ dia melepaskan saya. Saya jalan kaki sejauh dua kilometer dan parkir di depan kantor PDAM. Setelah agak terang saya naik ojek ke Km 7 jurusan Atambua," kata NM.

Selain Bripda DT, NM juga mengaku kalau dirinya juga berhubungan badan dengan tukang ojek yang berinisal YT.

"Tukang ojek juga merayu saya untuk main di dekat pekuburan umum dan setelah saya melayani YT, dia memberi saya uang Rp 15.000," kata NM.

Bukan hanya DT dan YT, NM mengaku kalau dirinya juga dipaksa oleh YT untuk melayani FS selaku pemilik rumah di Km 7 jurusan Atambua.

TRIBUNNEWS







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS FeedBurner