Demikian disampaikan Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Benny J Mammoto, kepada wartawan, Kamis (9/6/2011).
Ia menjelaskan, San adalah anggota jaringan narkoba Nigeria di Indonesia. San ditangkap di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (2/6/2011), pukul 18.30 WIB.
San ditangkap seusai bertransaksi sabu di Hotel Al Marwah, Ciledug, Jaksel. San menerima sabu 5 kilogram senilai Rp 10 miliar dari seorang wanita. Sabu disimpan dalam tas besar warna hitam. "Sabu ditutupi puluhan pakaian dalam wanita dan celana jins untuk mengelabui petugas," ucap Benny.
Sabu di dasar tas dengan yang dibatasi tripleks. Setiap paket sabu berisi 1 kilogram sabu. Hanya satu kantong yang berisi 2,73 gram sabu. Lainnya lebih dari 990 gram.
San mengaku bekerja sebagai staf Humas Pub MB. Di tempatnya bekerja San berkenalan dengan Kev (32), warga negara Nigeria, tahun 2010. Keduanya lalu berpacaran.
Kev kemudian menawarkan San menjadi kurir sabu dengan imbalan Rp 6 juta untuk setiap pengiriman sabu. Setelah ditangkap, sejumlah petugas BNN tahu bahwa San akan mengirimkan sabu ke rumah kos Kev di Jalan Anggrek, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi lalu menangkap Kev pukul 21.00 WIB. Kev mengaku cuma kurir sabu juga. Menurut Kev, sabu senilai Rp 10 miliar itu milik temannya, UC, pria berkewarganegaraan Nigeria, yang tinggal di Malyasia. Kev mengaku mengenal UC melalui rekannya di Thailand berinisial Z, yang juga berkewarganegaraan Nigeria.
"Selama berbisnis narkoba, Kev mengaku tidak pernah bertemu UC. Dia mengaku sudah empat kali bertransaksi narkotiba. Uang jasa dibayar UC lewat transfer uang ke rekening San, kekasihnya," ujar Benny.
Kepada wartawan, San mengaku menjadi kurir sabu karena membutuhkan uang. "Uangnya untuk kebutuhan hidup karena saya punya seorang anak," kata San.
Ia mengaku sudah tiga kali menerima paket sabu. Menurut dia, barang datang dari Malaysia dengan pesawat terbang. Biasanya, kata San, jumlah sabu yang dikirim hanya satu atau dua kilogram. Tapi saat ditangkap, dia menerima paket sabu hingga lima kilogram.
BNN menjerat San dan Kev dengan Pasal 114, 112, dan Pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
"Dari Sabu yang mereka bawa, setidaknya bisa menyelamatkan 20.000 anak bangsa dari jeratan narkoba," kata Benny.
Ia menambahkan, Kev sudah lama diburu BNN. Ia dikenal sebagai pemasok sabu yang menyimpan sabu di balik lukisan. Lukisan sabu dibawa seorang wanita di Batam yang sudah ditangkap BNN beberapa bulan lalu.
"Dia terlibat jaringan narkoba internasional. Berperan sebagai perekrut kurir maupun distributor narkoba," Kata Benny.
KOMPAS
- Gosip Bintang Porno
- Foto dan Gosip Artis
- Gosip Anak SMU
- Gosip Artis
- Gosip Artis Barat
- Gosip Artis Bollywood
- Gosip Artis Film
- Gosip Artis Hollywood
- Gosip Artis Indonesia
- Gosip Artis Mandarin
- Gosip Artis Sinetron
- Gosip Infotainment
- Gosip Nakal
- Gosip Olahraga
- Gosip Pasutri
- Gosip Politikus
- Gosip Selebritis
- Gosip Televisi
- Gosip TKW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar