Custom Search

KETIK GOSIP ARTIS TERBARU YANG ANDA CARI

Custom Search

Penari Bugil Ini Senang Dihukum 13 Tahun

Jika biasanya terdakwa sedih jika dijatuhi vonis berat, lain halnya dengan Ueamduean Sophawet alias Emy, seorang penari striptis asal Thailand. Mendengar putusan hakim yang menghukumnya 13 tahun dalam sidang kasus penyelundupan 1.280 butir ekstasi dan 2,68 gram sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/6/2011), Emy justru sumringah dan langsung menerima putusan ini.

Usut punya usut, Emy senang lantaran vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. "Tuntutan 16 turun jadi 13, dia semangat langsung terima daripada banding malah lebih tinggi lagi," kata kuasa hukum Emy, seusai sidang.

Sementara dari pihak JPU sendiri masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Majelis hakim yang dipimpin Istiningsih Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram seperti yang diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

Seperti diberitakan, Emy ditangkap oleh aparat Bea Cukai Bali di Bandara Ngurah Rai pada 16 Desember 2010. Setelah melakukan pemeriksaan badan wanita berambut panjang ini, petugas Bea dan Cukai menemukan benda mencurigakan di dalam perut Emy.

Setelah dilakukan pemeriksaan CT scan, di dalam perut Emy ternyata menyimpan 1.280 butir ekstasi dan 2,68 gram sabu. Aksi nekat yang ia lakukan ini sebenarnya dapat mengancam nyawa Emy. Namun karena harus membiayai pengobatan ibu dan menghidupi adik-adiknya, ia tak memedulikannya.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS FeedBurner