Usut punya usut, Emy senang lantaran vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara. "Tuntutan 16 turun jadi 13, dia semangat langsung terima daripada banding malah lebih tinggi lagi," kata kuasa hukum Emy, seusai sidang.
Sementara dari pihak JPU sendiri masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Majelis hakim yang dipimpin Istiningsih Rahayu menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram seperti yang diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
Seperti diberitakan, Emy ditangkap oleh aparat Bea Cukai Bali di Bandara Ngurah Rai pada 16 Desember 2010. Setelah melakukan pemeriksaan badan wanita berambut panjang ini, petugas Bea dan Cukai menemukan benda mencurigakan di dalam perut Emy.
Setelah dilakukan pemeriksaan CT scan, di dalam perut Emy ternyata menyimpan 1.280 butir ekstasi dan 2,68 gram sabu. Aksi nekat yang ia lakukan ini sebenarnya dapat mengancam nyawa Emy. Namun karena harus membiayai pengobatan ibu dan menghidupi adik-adiknya, ia tak memedulikannya.
KOMPAS
- Gosip Bintang Porno
- Foto dan Gosip Artis
- Gosip Anak SMU
- Gosip Artis
- Gosip Artis Barat
- Gosip Artis Bollywood
- Gosip Artis Film
- Gosip Artis Hollywood
- Gosip Artis Indonesia
- Gosip Artis Mandarin
- Gosip Artis Sinetron
- Gosip Infotainment
- Gosip Nakal
- Gosip Olahraga
- Gosip Pasutri
- Gosip Politikus
- Gosip Selebritis
- Gosip Televisi
- Gosip TKW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar