Berkas kasus video porno yang menyeret nama artis Luna Maya dan Cut Tari, hingga kini masih ditangani Mabes Polri, dengan sejumlah petunjuk yang telah diberikan dari Kejaksaan.
Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan, Selasa(24/07/2012), mengatakan bahwa yang terpenting dari kasus tersebut adalah pengumpulan alat buktinya.
"Kalau cukup alat bukti kita siap (melanjutkan)," katanya.
Dua artis cantik itu diduga terlibat dalam video porno bersama Nazriel Irham, alias Ariel yang merupakan vokalis Peterpan.
Atas video yang beredar di masyarakat sekitar dua tahun lalu, Ariel pada 31 Januari 2011 divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negri Bandung. Ariel dianggap melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel kemudian mendapat sejumlah keringanan hukuman, hingga ia bisa dibebaskan kemarin, Senin (24/07).
Sementara itu, Reza Rizaldy alias Redjoy, mantan editor musik grup Peterpan juga dihukum 2 tahun dan denda Rp 250 juta dalam kasus yang sama. Redjoy dianggap bersalah telah menyalin video porno tersebut dari hard disk eksternal milik Ariel.
Video tersebut kemudian berpindah ke Anggit Gagah Pratama, sepupu Redjoy, Selanjutnya video porno tersebut tersebar ke internet. Anggit hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Tribunnews
- Gosip Bintang Porno
- Foto dan Gosip Artis
- Gosip Anak SMU
- Gosip Artis
- Gosip Artis Barat
- Gosip Artis Bollywood
- Gosip Artis Film
- Gosip Artis Hollywood
- Gosip Artis Indonesia
- Gosip Artis Mandarin
- Gosip Artis Sinetron
- Gosip Infotainment
- Gosip Nakal
- Gosip Olahraga
- Gosip Pasutri
- Gosip Politikus
- Gosip Selebritis
- Gosip Televisi
- Gosip TKW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar