Custom Search

KETIK GOSIP ARTIS TERBARU YANG ANDA CARI

Custom Search

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dana PPID






Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Matta, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Anis akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Wa Ode Nurhayati. "Ada beberapa keterangan saksi yang kami perlu konfirmasi ke Pak Anis Matta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.





Sedianya Anis diperiksa 26 April 2012 lalu. Namun dengan alasan masih di luar negeri, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu batal diperiksa. Pemeriksaan Anis ini dilakukan setelah Wa Ode Nurhayati menuding Anis, pimpinan Badan Anggaran Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung terlibat kasusnya.

Anis, kemarin, menyatakan siap memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia akan menjelaskan ke penyidik KPK soal mekanisme pembahasan PPID di Banggar. Anis juga menuding Wa Ode mencemarkan nama baiknya dan nama baik pimpinan Banggar DPR. Hal ini terjadi ketika Wa Ode menuding Anis cenderung memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Badan Anggaran DPR.

"Tidak ada masalah dalam pembahasan DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah) terkait mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai undang-undang," kata Anis, Rabu, di Jakarta.

KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus DPID. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini disangka menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Seusai diperiksa KPK pada 18 April, Wa Ode menyatakan, dalam kasusnya, penyalahgunaan jelas terjadi dalam proses surat-menyurat, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Hal itu mulai dari Anis. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode. Ia juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.

KOMPAS











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS FeedBurner