Custom Search

KETIK GOSIP ARTIS TERBARU YANG ANDA CARI

Custom Search

Ayah perkosa anak tiri lalu dijual ke lokalisasi



Malang benar nasib gadis kecil berinisial RS ini. Disaat teman-teman sebayanya berlomba-lomba mengejar prestasi menjelang ujian nasional, bocah 12 tahun ini justru diperkosa dan dijual ayah tirinya ke tempat pelacuran.

Sang ayah tiri, Mat Rai Iskandar (40) kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Mat Rai telah merenggut kegadisan RS untuk kali pertama dan dilakukan hingga berkali-kali pula.

Informasinya, kejadian nahas ini berawal dari kenekatan tersangka, saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban, pergi bekerja.





Selanjutnya, RS yang belum dewasa ini, dipaksanya untuk melayani nafsu bejatnya. "Setiap kali melayani tersangka, korban selalu diancam bakal dibunuh jika berteriak atau mengadukan kejadian tersebut pada orang lain," ujar salah satu penyidik, Jumat (4/5).

Penderitaan RS tidak berhenti sampai di situ. Puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka pun menjual RS ke wisma pelacuran.

RS, pernah dijual dan dipekerjakan sebagai PSK selama satu bulan ke Kalimantan Tengah, kemudian dikembalikan ke Pasuruan karena adanya operasi WTS.

Sampai di rumahnya, tersangka meminta Rp 6 juta dan kembali menyetubuhi korban di saat ibu kandungnya tak ada di rumah.

"Korban juga pernah dijual di Kompleks Moroseneng, Surabaya. Tapi di tempat ini, korban tidak diterima karena masih di bawah umur," ujarnya.

Selanjutnya, korban dibawa ke tempat lokalisasi di kawasan Tretes Pasuruan, Jawa Timur. "Oleh si pemilik wisma, tersangka diberi uang Rp 500 ribu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thoyib.

Di wisma yang diketahui milik Sumiati itu, korban dipaksa untuk kembali melayani para lelaki hidung belang. "Korban sempat berada di wisma tersebut tiga hari. Di tempat ini, korban dibandrol Rp 1,5 jutaan dan disekap dengan penjagaan yang ketat," lanjut Hilman.

Tak kuat dengan cobaan hidupnya ini, korban melarikan diri dari tempat maksiat tersebut dan langsung melapor ke polisi. Hingga akhirnya, pemilik wisma ditangkap dan dijebloskan ke penjara Mapolsek Prigen, Pasuruan.

Guna membongkar adanya kasus trafficking ini, Unit Trafficking Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengembangkan kasus penjualan anak di bawah umur. Hasilnya, Mat Rai ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka akan kami jerat dengan UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO atau trafficking dan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun," pungkas Hilman.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan catatan pendapatan hasil penjualan orang, dua buah KTP dan uang tunai Rp 256 ribu.

merdeka.com







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS

Masukkan Email Untuk Mendapatkan Gosip Terbaru GRATIS FeedBurner