"Saya harus ikuti pedoman dan arahan sutradara, itu yang saya bingung. Seolah-olah saya membuat skenario atau adegan itu. Saya mengikuti apa yang diarahkan sutradara. Dan sesuai dengan skenario," timpal Jupe.
Karena itu, Kartika Yosodoningrat, pengacara Jupe mengatakan, adegan penganiayaan dalam bentuk pemukulan dan cakaran yang mengakibatkan luka pada Dewi Perssik, masih sesuai dengan skenario. Sebab, adegan itu pada kenyataannya ditayangkan di bioskop.
"Saksi-saksi mengatakan adegan itu tidak diputar di bioskop. Namun pada kenyataan adegan itu di putar di bioskop," ujar Kartika, Senin, (02/08/2011), siang, di PN Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta Timur.
Artinya, lanjut Kartika, adegan yang didakwakan itu adalah adegan syuting. Jadi, tidak ada unsur kesengajaan ketika kliennya itu melakukan pemukulan dan pencakaran dalam proses pengambilan gambar.
Tetapi, Jupe malah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara karena telah melakukan penganiayaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik saat syuting film Arwah Goyang Jupe-Depe beberapa waktu lalu. Jupe bersalah karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Tribunnews
- Gosip Bintang Porno
- Foto dan Gosip Artis
- Gosip Anak SMU
- Gosip Artis
- Gosip Artis Barat
- Gosip Artis Bollywood
- Gosip Artis Film
- Gosip Artis Hollywood
- Gosip Artis Indonesia
- Gosip Artis Mandarin
- Gosip Artis Sinetron
- Gosip Infotainment
- Gosip Nakal
- Gosip Olahraga
- Gosip Pasutri
- Gosip Politikus
- Gosip Selebritis
- Gosip Televisi
- Gosip TKW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar