Terapi rel listrik di sekitar Stasiun Rawabuaya, Jakarta Barat, mendapat perhatian dunia. Sejumlah kantor berita dan media ternama di luar negeri memberitakan fenomena yang sudah berlangsung dua tahun ini.
BBC Inggris misalnya melaporkan pada 2 Agustus 2011, "Masyarakat yang menderita sakit di ibukota Indonesia, Jakarta, melakukan terapi yang tidak biasa --dan potensial mematikan. Mereka mengklaim berbaring di rel akan memberikan aliran listrik di badan mereka, menyembuhkan sakit. Namun pihak berwenang melarang tindakan itu, memperingatkan risiko yang mungkin muncul."
Kantor berita The Associated Press melaporkan, puluhan orang berbaring di rel. AP mewawancara Sri Mulyati, seorang pasien diabetes yang berusia 50 tahun, yang mengaku telah menyerah menemui dokter karena biaya yang mahal. Dan Sri Mulyati melirik terapi rel ini sebagai alternatif tanpa biaya.
"Saya akan terus melakukannya sampai benar-benar sembuh," kata Sri Mulyati.
Sri Mulyati meyakini terapi ini akan berhasil. Dia mendengar rumor seorang pria yang separuh lumpuh karena stroke telah sembuh ketika rutin melakukan terapi berbaring melintang di rel ini.
Tak ketinggalan, Al Jazeera juga melaporkan fenomena ini. Reporter Al Jazeera melaporkan, "Penduduk setempat percaya energi listrik dari rel kereta akan meningkatkan vitalitas tubuh, juga mengobati penyakit seperti darah tinggi, diabetes, rematik, asam urat, obesitas dan kolesterol tinggi."
"Namun bagaimana pun juga, aktivitas ini benar-benar berbahaya," tulis Al Jazeera.
PT Kereta Api (PT KA) sudah meminta masyarakat menghentikan aktivitas ini. Menurut Humas PT KA, Mateta Rizalulhaq, aktivitas warga di atas perlintasan kereta selain akan membahayakan nyawa juga akan mengganggu perjalanan kereta.
"Setiap hari petugas penilik jalan selalu memberikan imbauan agar warga tidak tiduran di rel. Tapi tidak pernah didengar," ujar Mateta, Kamis, 21 Juli 2011, lalu.
Langgar Hukum
Tegangan listrik yang tinggi seringkali diabaikan warga. Tegangan listrik yang sebelumnya hanya sekitar 5-10 volt, akan berubah menjadi lebih besar setelah kereta melintas.
Perbuatan ini juga dinilai telah melanggar hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena itu PT KA meminta aparat terkait untuk melakukan penindakan. "Penegak hukum harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya," kata Mateta.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, tugas kepolisian adalah menyelesaikan masalah jika ada gangguan dari kamtibnas.
Jadi, kata Baharudin, jika sikap masyarakat dalam hal ini menggangu, PT KA diminta untuk melapor.
VIVAnews
- Gosip Bintang Porno
- Foto dan Gosip Artis
- Gosip Anak SMU
- Gosip Artis
- Gosip Artis Barat
- Gosip Artis Bollywood
- Gosip Artis Film
- Gosip Artis Hollywood
- Gosip Artis Indonesia
- Gosip Artis Mandarin
- Gosip Artis Sinetron
- Gosip Infotainment
- Gosip Nakal
- Gosip Olahraga
- Gosip Pasutri
- Gosip Politikus
- Gosip Selebritis
- Gosip Televisi
- Gosip TKW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar