Iyut Bing Slamet harus menelan pil pahit karena memakai narkoba. Mantan artis cilik itu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Iyut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba. Iyut dinyatakan telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sekadar info, Iyut BS dituntut Jaksa melanggar ps. 112 ayat 1 UU no 35 th 2009 tg Narkotika, dituntut utk dihukum penjara selama 7 th dan denda sebesar 1 milyar bila tdk dibayar maka dipenjara 4 bulan," ujar pengacara Iyut, Priyagus Widodo, melalui pesan singkat yang diterima okezone, Rabu (27/7/2011).
Setelah mendengar tuntutan, Priyagus berjanji akan melakukan pembelaan terhadap adik Adi Bing Slamet itu. Sidang Iyut akan kembali dilanjutkan pekan depan, 3 Agustus 2011, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).
"Pada tgl 3 Agustus 11, Penasehat hukum akan menyampaikan Pembelaan thd Tuntutan," tandasnya.
Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap)
okezone
- Gosip Bintang Porno
- Foto dan Gosip Artis
- Gosip Anak SMU
- Gosip Artis
- Gosip Artis Barat
- Gosip Artis Bollywood
- Gosip Artis Film
- Gosip Artis Hollywood
- Gosip Artis Indonesia
- Gosip Artis Mandarin
- Gosip Artis Sinetron
- Gosip Infotainment
- Gosip Nakal
- Gosip Olahraga
- Gosip Pasutri
- Gosip Politikus
- Gosip Selebritis
- Gosip Televisi
- Gosip TKW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar